SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Narapidana yang jadi saksi dalam kasus narkotika, kompak tidak hadir dalam sidang pekan lalu dan akan diagendakan dipanggil lagi.

Kedua narapidana itu yakni Nar dan Bim. Pemanggilan keduanya akan dipanggil oleh jaksa penuntut dalam perkara yang menyeret nama keduanya.

"Kita akan panggil lagi keduanya sesuai perintah majelis," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Senin, 19 Agustus 2019.

Nar akan jadi saksi dalam kasus yang menyeret sipir Lapas Kelas IIB Sampit, KWAi. Sedangkan Bim akan jadi saksi dalam kasus sabu yang menyeret remaja 17 tahun.

Menurut Lutvi selain keduanya sebagai saksi dalam masing-masing perkara juga atas perintah hakim untuk memanggil dua napi sabu itu.

--page

Naruto sudah ketiga kalinya mangkir dari panggilan jaksa. Ia selalu beralasan sakit. Begitu juga dengan Bimansyah, dia beralasan sakit namun baru kali pertama mangkir. (NACO/B-6)