PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya menilai untuk mengoptimalkan pengawasan ilegal fishing diperlukan penguatan aturan, salah satunya melalui peraturan daerah.

Pasalnya, untuk saat ini regulasi yang digunakan untuk pengawasan perikanan di Kota Palangka Raya hanya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Regulasi daerah sangat perlu, karena jika berdasarkan UU ancamannya sangat besar,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Palangka Raya, Jubaedah, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dia mengatakan, undang-undang tersebut memberikan ancaman maksimal denda maksimal Rp2,5 miliar dan 6 tahun penjara. 

Jubaedah menilai aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat melalui regulasi. Melalui regulasi daerah nantinya pengawasan akan lebih optimal karena tidak hanya di pemerintah provinsi. 

--page

“Apalagi Palangka Raya memiliki sekitar 103 danau dan juga tiga sungai besar yang memiliki potensi perikanan besar,” tuturnya.

Apalagi, lanjut dia, untuk melakukan penyelidikan diperlukan juga peran serta berbagai sektor. Mulai dari kejaksaan, kepolisian dan leading sektor terkait. 

“Optimalisasi ini juga tersandung anggaran dana. Pengawasan di lapangan harus ada dilakukan lidik, serta sarana prasarana yang sudah menjadi satu paket,” tandas dia. (HERMAWAN DP/B-11)