SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukamara, Deni Khairdi mengatakan, penunjukan pimpinan sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Pimpinan sementara ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. Sehingga kami untuk sementara ini diberikan mandat memimpin DPRD," kata Deni Khaidir, Selasa, 20 Agustus 2019.

Menurut Deni, penunjukan pimpinan sementara tersebut susah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, penyerahan palu pimpinan dari Edy Alrusnadi yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Sukamara periode 2014 - 2019 sudah dilakukan.

--page

Sebelumnya, Wakil Ketua Sementara DPRD Sukamara Edy Alrusnadi mengatakan, mekanisme pemilihan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD akan dilakukan setelah pelantikan.

Menurut Edy, setelah dilakukan pelantikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu, maka pimpinan sementara akan menyurati partai politik pemenang untuk mengajukan nama calon pimpinan.

"Itu diajukan oleh partai pemenang satu dan pememang kedua, untuk ketua definitif nanti pimpinan sementara yang akan menyurati partai politik pemenang pertama, kedua, dan ketiga, untuk mengajukan nama calon pimpinan DPRD," kata Edy. (NORHASANAH/B-11)