PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pencegahan stunting merupakan investasi yang penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) jangka panjang. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak hanya pemerintah yang terlibat aktif namun swasta maupun masyarakat juga harus melihat pentingnya penanganan stunting.

Kondisi stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak yang berusia di bawah lima tahun. Kondisi tersebut disebabkan terjadinya kekurangan gizi kronis yang dialami oleh bayi. Akibatnya bayi tersebut mengalami terhambatnya perkembangan otak yang mengakibatkan tingkat kecerdasannya tidak maksimal.

Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengatakan, dalam pencegahan stunting terhadap anak diperlukan aksi integrasi intervensi.

Aksi tersebut disusun dalam 8 aksi di antaranya, analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk strunting, peraturan bupati/wali kota tentang peran desa, pembinaan kader pembinaan manusia (KPM), sistem manajemen data, pengukuran dan dan publikasi stunting, dan reviu kinerja tahunan.

“Aksi Intergrasi itu adalah bentuk kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi yang dlakukan untuk mengurangi angka stunting,” ujar Fahrizal, Rabu, 21 Agustus 2019.

--page

Ia menambahkan dalam pelaksanaan program ini diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Diantaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga masyarakat maupun swasta.

“Aksi ini bisa juga disebt KP2S. Dan dalam pelaksanaannya diperlukan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan juga perilaku lintas OPD, agar program ini dapat digunakan oleh keluarga sasaran,” tandasnya. (AGUS/B-5/ADV)