PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polres Kotawaringain Barat (Kobar) mengamankan seorang pria berinisial S (67) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) lantaran membakar lahan yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel.

"Pembakaran lahan terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2019, sekitar pukul 16.30 WIB atas laporan dari masyarakat," ujar Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Adapun kronologinya, berawal pada saat kedua saksi Majerum dan Amir, melihat ada asap yang mengepul. Setelah didekati, ternyata api sudah merembet dan meluas membakar sebagian besar lahan. 

Pada saat itu tersangka posisinya ada di lokasi dan tersangka S (67) mengaku telah melakukan pembakaran lahan, kemudian saksi langsung menghubungi kepolisian.

Lebih lanjut, AKP Tri menyampaikan, setelah mendapat laporan dari warga,  aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Adapun luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektare, berikut tanaman sawit yang tumbuh di lahan tersebut ikut dilalap api.

--page

Selanjutnya, aparat kepolisian langsung mengamanakan tersangka S (67) beserta barang bukti, berupa 1 korek api gas yang dipergunakan tersangka untuk membakar, abu, ranting dan pelepah pohon sawit bekas pembakaran, 1 bilah parang, dan 1 cangkul. 

“Saat ini tersangka S (67) sudah kami tahan di Rutan Polres Kobar bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (DANANG/B-2)