BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih belum ada kepastian apakah saat digelarnya pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 4 September 2019 diputuskan menjadi hari libur bagi ASN atau pegawai swatsa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Suyanto, Kamis 22 Agustus 2019 mengatakan masih mengkaji aturan apakah saat pelaksanaan pilkades para ASN atau pekerja swasta bisa diliburkan.
"Karena dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini, khususnya di Kobar tidak semua desa menggelar pemilihan," jelasnya.
Walau demikian agar masyarakat bisa memberikan hak pilihnya dalam pilkades masih ada cara lain yang bisa dilakukan.
"Dalam hal ini minimal di desa tempat dilaksanakan pilkades bisa diberikan waktu bagi ASN dan pekerja swasta untuk mendatangi TPS untuk memberikan hak suara walaupun tidak libur," jelasnya lagi.
--page
Diberitakan, 164 calon kepala desa (cakades) bakal bersaing menduduki posisi Kades pada 45 desa di 6 kecamatan di Kobar.
Berdasarkan jadwal kampanye Pilkades bakal digelar 31 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan pendistribusian logistik pilkades sejak 1 - 3 September. Sedangkan pemungutan suara dalam pilkdes digelar 4 September 2019. (WAHYU KRIDA/B-6)








