BORNEONEWS - Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 86 ayat (1), “Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial”. Walaupun bukan untuk tujuan komersial, unit yang mengelola penyediaan dan distribusi darah, harus dikelola secara profesional, demi mempertahankan eksistensinya dalam menyediakan darah untuk masyarakat yang membutuhkan.
Guna mempertahankan keberadaannya, penyediaan darah menuntut pengelolaan tersendiri, yang berbeda dengan pengelolaan penyediaan barang dan jasa pada umumnya. Tuntutan perbedaan perlakuan tersebut, mengingat karakteristik yang unik dari pengelolaan darah, yang secara menajemen keuangan sangat rentan terhadap resiko kerugian, penurunan kuantitas dan kualitas produknya.
Salah satu karekteristik unik penyediaan darah adalah bahan baku pelayanan. Bahan baku pelayanan darah bersumber dari manusia dan belum dapat diproduksi di luar tubuh manusia. WHO merekomendasikan bahwa suplai darah yang aman dan memadai serta dapat diandalkan, dapat diperoleh dari basis yang stabil dari donor darah rutin dan sukarela. Kelompok pendonor ini paling aman karena prevalensi infeksi yang ditularkan melalui darah terendah. Pendonor sukarela mempunyai variasi yang sangat luas dalam tingkat motivasi. Perlu upaya yang berkesinambungan untuk memberikan pemahaman, meningkatkan kesadaran, menumbuhkan jiwa kemanusiaan dan kesetiakawanan sosial, untuk mendapatkan pendonor darah baru dan mempertahankan pendonor rutin.
--page
Dari hasil publikasi penelitian Sümnig A, dkk (2018) didapatkan media sosial telah menjadi motivator terpenting kedua untuk merekrut pendonor darah baru dari kalangan muda, di samping saudara dan teman yang merupakan motivator utama. Oleh karena itu, diperlukan mengembangkan budaya perilaku pro-sosial dan pemanfaatan secara optimal media sosial di kalangan muda, agar mereka bersedia dengan sukarela menjadi pendonor darah. Jadwal pelayanan donor darah harus disesuaikan dengan tingkat kesibukan dan waktu yang dipergunakan untuk donor harus dipersingkat, agar kaum muda dapat mendonorkan darahnya. Hal ini sesuai yang diungkapkan Ohrner C, dkk (2019), para pria muda butuh bantuan untuk mengintegrasikan rutinitas donor darah dalam kehidupan mereka, terutama terkait jadwal kesibukan dan pendeknya waktu yang tersedia untuk donor. Ekici, A dkk (2018) mengungkapkan donasi darah berubah-ubah seiring waktu, ada kekurangan bersifat musiman, dimana pengumpulan darah yang rendah selama bulan-bulan musim dingin dan musim panas, khusus untuk negara-negara Muslim sumbangan sangat rendah selama bulan Ramadhan. Karakteristik ini memerlukan kegigihan upaya yang khusus dan sering kali bersifat individual, agar pasokan bahan baku dapat terjaga dengan stabil.
Kondisi dan riwayat kesehatan para pendonor juga sering kali fluktuatif, yang menyebabkan kestabilan pasokan darah, tidak mudah diprediksi. Selain itu, diperlukan pemeriksaan kesehatan, yang menyita biaya, sebelum mereka dapat diambil darahnya. Valerian DM, dkk (2018) dalam PLoS ONE Volume 13, menyatakan bahwa penyebab penundaan pengambilan darah pendonor usia 17-30 tahun adalah anemia (kurang darah), sedang dalam pengobatan, berat badan kurang dan tekanan darah tinggi. Kecuali pada apharesis, periode waktu pengambilan ulang darah pendonor (56 hari), lebih lama dari masa simpan darah dan komponen darah, sehingga penggantian persediaan tidak mudah dilakukan.
--page
Pelayanan darah mempunyai variasi ragam yang berbeda-beda, dimana satu dengan yang lainnya kecil kemungkinannya dapat dipergunakan sebagai subtitusi (pengganti). Pada saat ini golongan darah yang umum dipergunakan adalah ABO yang diperkenalkan oleh Karl Landsteiner dan Rhesus. Darah dengan golongan darah tertentu seharusnya ditransfusi dengan darah golongan yang sesuai (compatible), demi mencegah reaksi transfusi yang membahayakan jiwa pasien. Golongan O lebih universal, tetapi memerlukan perlakuan dan kondisi khusus, agar bisa ditansfusikan pada golongan yang lain. Golongan ABO yang sama saja masih terbuka kemungkinan inkompatibel (tidak sesuai), karena selain ABO masih ada golongan darah lain yang mempunyai antigen dan antibody yang berbeda. Ada sekitar 40 penggolongan darah lain, selain ABO dan rhesus, yang terkadang menyebabkan reaksi transfusi akibat ketidakcocokan (incompatible), misalnya penggolongan MN, Duffy, Lewis, Kell, Kids, Lutheran, dll. Dengan banyaknya ragam golongan darah tersebut, maka penyediaan darah harus dalam ragam setidaknya sesuai golongan ABO dan rhesus.
Darah dan komponen darah mempunyai masa simpan yang pendek, bahkan sangat pendek, kecuali plasma darah. Darah utuh (whole blood) dan sel darah merah mempunyai masa simpan 35 hari dengan antikoagulan CPDA-1 (umum digunakan). 21 hari dengan antikoagulan CPD,dan dengan SAGM umurnya 42 hari. Trombosit mempunyai masa simpan yang relatif sangat pendek, bila disimpan pada tempat yang senantiasa bergerak (agitator) pada suhu 20-24C dapat disimpan selama 5 hari. Bila trombosit disimpan pada tempat yang statis (diam), masa simpannya hanya 4 jam. Dengan demikian, resiko tidak termanfaatkan dan kedaluarsa relatif besar.
--page
Masing-masing produk darah memerlukan perlakuan yang berbeda untuk penyimpanannya. Whole blood dan Packed red cells, harus disimpan pada suhu 2-6C, Frozen-plasma disimpan pada suhu -30C sedangkan konsentrat trombosit harus disimpan pada tempat yang selalu bergerak (agitator) pada suhu 20-24C. Hal ini menggambarkan, diperlukan banyak peralatan yang diperlukan untuk penyimpan darah dan komponen darah, yang tentunya memerlukan investasi biaya yang besar. Kebutuhan investasi akan semakin besar, bila melihat berbagai peralatan medis diperlukan dalam pengolahan darah.
Darah yang diambil dari pendonor, tidak semuanya bisa dimanfaatkan. Kondisi psikologis pendonor baru, sering kali menyebabkan pengambilan darah tidak dapat dilakukan dengan optimal. Posisi vena yang sulit untuk dideteksi pada pendonor yang gemuk dan keterampilan petugas pengambil darah, tidak jarang menyebabkan kegagalan pengambilan. Waktu pengambilan darah pendonor, <12 menit dapat diolah menjadi semua komponen darah, 12 - 15 menit hanya bisa diolah menjadi sel darah merah pekat (PRC) dan >15 menit tidak dianjurkan untuk diolah menjadi komponen darah. Plasma darah pendonor dengan kadar lemak yang tinggi, menyebabkan trombosit tidak bisa dipisahkan. Darah donor yang terdeteksi reaktif terhadap infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD), harus dimusnakan demi mencegah penularan penyakit. Keadaan tersebut, mengakibatkan tidak sedikit sumber daya yang sudah terpakai, harus terbuang dan menjadi salah satu resiko keuangan UDD.
Darah dan komponen darah mempunyai banyak standar yang harus dipenuhi, misalnya volume, tingkat hemolisis, kadar elektrolit, penggumpalan, tingkat kontaminasi dll, agar dapat ditransfusikan pada pasien. Oleh karena itu pemantauan mutu internal (PMI) dan pemantauan mutu eksternal harus senatiasa disediakan biaya, agar dapat secara periodik dilakukan. Darah dan komponen darah mempunyai variasi permanfaatan yang luas (misalnya tergantung golongan darah, komponen darah, kadar leukosit, ukuran volume yang berbeda untuk dewasa, anak dan bayi), yang harus disediakan sesuai dengan kebutuhan pasien. Selain itu, berdasarkan kondisi pasien, permintaan darah juga berbeda-beda sesuai masa penyimpanan, ada yang memerlukan darah segar, darah baru dan darah simpan.
--page
Pemanfaatan konsentrat trombosit yang sering kali dalam jumlah besar, menuntut persediaan setiap saat juga dalam jumlah yang banyak. Dengan masa simpan yang hanya 5 hari, resiko kedaluarsa dalam jumlah besar sangat berpeluang terjadi. Kondisi ini tentunya, membuat biaya produksi yang relatif besar tidak termanfaatkan dan bahkan memerlukan biaya agar pemusnahan tidak mencemari lingkungan.
Keunikan lain dari karakteristik pengelolaan penyediaan darah adalah besaran biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) ditetapkan oleh Pemerintah, yang tidak responsif terhadap fluktuasi harga pasar dan dipengaruhi banyak faktor, termasuk diantaranya politis. Dengan BPPD yang ditetapkan sebesar RP.360.000,-/kantong, biaya pengadaan reagen pemeriksaan IMLTD, kantong darah reagen pemeriksaan Hb dan antisera golongan darah serta bahan medis habis pakai lainnya, mengambil 2/3 dari besaran BPPD. Bilamana juga dilakukan pemeriksaan uji silang serasi (crossmatch) untuk kesesuaian darah pasien dan darah donor, biaya yang diperlukan akan lebih besar lagi. Untuk mencukupi biaya operasional penyediaan darah (tanpa biaya investasi), setidaknya pemanfaatan darah sebesar 1.500-2.000 kantong/bulan. Bilamana pemanfaatan dibawah besaran tersebut, resiko penurunan kualitas pelayanan darah akan cenderung menurun dan bahkan eksistensi UDD dalam menyediakan darah, dapat terancam.
Di Kalimantan Tengah, pada saat ini ada 3 UDD PMI yang memberikan pelayanan darah, yaitu UDD PMI Palangka Raya, UDD PMI Kotawaringin Timur dan UDD PMI Kotawaringin Barat, dimana hanya UDD PMI Palangka Raya yang pemanfaatannya lebih dari 1.000 kantong/bulan. UU No.36/2009 Tentang Kesehatan, Pasal 90 ayat (2); “Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.” dan PP 7/2011 Tentang Pelayanan Darah, Pasal 6; “Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan”, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk memberikan dukungan dalam pendanaan pelayanan darah.
--page
Dalam PerMenDaGri 33/2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, pada halaman 119 ditegaskan “Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020, antara lain untuk: (a) Palang Merah Indonesia (PMI) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU 1/2018 tentang Kepalangmerahan dan Pasal 43 ayat (2) PP 7/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 1/2018, dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. PMI yand dimaksud dalam PerMenDaGri tersebut, termasuk didalamnya Pelayanan Darah yang disajikan oleh UDD PMI.
Diharapkan dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka kemungkinan untuk mewujudkan Pelayanan darah UDD PMI sesuai tuntutan peraturan perundangan, dapat diwujudkan. Disamping itu, akreditasi UDD akan diterapkan Kementrian Kesehatan pada tahun 2020, sehingga kebutuhan dukungan pembiayaan tentunya semakin besar.
Dari seluruh uraian diatas, diharapkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dapat memperoleh pelayanan darah yang aman, mudah diperoleh, tepat waktu, sesuai kebutuhan, tanpa diskriminasi dan diberikan dalam suasana yang nyaman. Pad tataran lebih lanjut, diharapkan dapat memberikan lingkungan yang menunjang terwujudnya upaya pembangunan sumber daya manusia, yang menjadi arah pembangunan bangsa dalam pembangunan nasional tahap kedua, seperti telah diungkapkan Presiden Joko Widodo di hadapan Rapat Paripurna DPR, pada hari Kamis, 16 Agustus 2019, di Jakarta. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi Kalimantan Tengah tercinta.
Penulis: dr. Yuendri Irawanto, MKes /Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kotawaringin Timur








