BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebagai langkah untuk mengurangi sampah plastik, Kolonel Inf Muhidin dari Mabes TNI AD menilai Kota Palangka Raya perlu menerbitkan perda soal larangan penggunaan plastik.
“Saya lihat Palangka Raya memang belum ada peraturan daerah tentang larangan penggunaan kantong plastik,” kata Muhidin saat diskusi pengelolaan limbah sampah plastik Kota Palangka Raya.di Kodim 1016/PLK, Kamis, 22 Agustus 2019.
Berbeda, dengan Kota Banjarmasin yang telah terlebih dahulu mengeluarkan perda larangan plastik sekali pakai. Banjar masin juga memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2016.
“Memang biasanya pada awal penerapan dan pembentukan ada penolakan dari dunia usaha, tapi itu tidak masalah,” ucap dia.
Menurutnya, belajar dan meniru sistem aturan yang sudah ada di daerah tetangga tidak akan menimbulkan masalah. Apalagi jika dilihat dari sisi manfaat yang ditimbulkan.
--page
“Produksi sampah Indonesia mencapai 3,8 juta ton plastik dalam sehari. Mulai saat ini kita harus punya komitmen mengurangi sampah plastik,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)








