BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Barito Timur akan segera dilaksanakan. Sekda Barito Timur, Eskop mengatakan bagi para calon bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Seorang ASN bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau ada yang mau silahkan, soalnya dalam undang-undang memperbolehkan," ucap Eskop, Senin 26 Agustus 2019 di.
Dia menjelaskan aturan ini diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai.
Selain persyaratan lain yang harus dipenuhi hal lainnya harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati.
--page
Mereka harus rela meinggalkan jabatan dikepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja, sedangkan untuk gajinya dia harus memilih.
"Apakah gaji sebagai pegawainya atau kadesnya. Kalau memilih menerima gaji sebagai ASN, di kepala desa hanya menerima tunjangan saja," Jelasnya.
Dari data pada tahun ini ada 16 desa yang melaksanakan Pilkades serentak tersebut berada di lima kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Benua Lima , ada 4 Desa yaitu Desa Kandris, Banyu Landas, dan Banyu Landas. Kecamatan Patangkep Tutui, Desa Kambitin, Kotam, Ramania, dan Desa Jango.
Untuk Kecamatan Awang, Desa Bangkirayen, Ampari, Apar Batu, Biwan, dan Janah Mansiwui. Kecamatan Pematang Karau, Desa Ketab, Lampeong, dan Desa Tuyau. Terakhir Kecamatan Paju Epat, yaitu Desa Telang Baru. (PRASOJO/B-6)








