BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho dalam memori bandingnya menyebutkan bahwa fakta persidangan menyampaikan bahwa mantan camat Baamang, Salman Murad, tidak pernah tanda tangan di surat keterangan pengakuan tanah yang dibuat Karadi Djutin.
Padahal, surat itu menjadi bukti Angga Kurniawan dan Nio Hermanto saat memenangi gugatan atas Isjaskar Rubuh, mantan pejuang 45.
"Camat sudah membantah tanda tangan, namun mereka tetap menang. Bahkan saksi diminta hakim melaporkan kasus itu ke polisi," kata Bambang Nugriho yang merupakan kuasa hukum Isjaskar Rubuh, Senin, 26 Agustus 2019.
Dijelaskan Bambang dalam banding mereka, Salman Murad menyebutkan di sebelah kiri Jalan Jenderal Sudirman dari Km 1 hingga Km 31 adalah MB Ketapang dan sebelah kanan masuk Baamang.
"Nah jika melihat asal usul surat Karadi Djutin itu, kalau tanda tangan pemerintahan Baamang artinya sebelah kanan jalan tanahnya. Kok ini malah ke kiri jalan masuk MB Ketapang," tukas Bambang.
--page
Sehingga ia menganggap tanah Isjaskar tumpang tindih dengan Angga cs di Km 10,7, dengan luas sekitar 20 ribu meter persegi.
"Kami merasa tidak dapat keadilan dari majelis hakim. Hakim memberikan putusan sepihak dengan mengabaikan bukti, eksepsi, dan jawaban kami dengan memenangkan Angga Cs," tegas Bambang lagi.
Termasuk, kata dia, saat sidang pemeriksaan saksi Angga cs tidak bisa menunjukkan patok batas. Hal itu dia uraikan dalam memori banding yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Sampit.
Sebelumnya, kuasa hukum Angga cs, Darmansyah menyatakan lahan itu milik kliennya. Ia menyesalkan Lurah Pasir Putih, Kecamatam MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menerbitkan surat tanah di atas objek sudah bersurat.
Padahal, kata dia, dua kliennya itu sudah mengantongi surat tanah. Bahkan, pihak kelurahan mengetahui kalau lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8, Kelurahan Pasir Putih, sudah mengantongi surat.
--page
Menurutnya tanah itu adalah milik dua kliennya dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter. Di mana tanah itu semula milik Wang Jaya Ongo (alm) yang dibeli dari Karadi Djutin garapan 1982.
Dengam surat pernyataan tertanggal 4 Agustus 1994 yang diregister dan didaftarkan saat itu di Kelurahan MB Hulu. Karena kala itu masuk wilayah MB Hulu, sebelum ada pemekaran wilayah. (NACO/B-3)








