PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penculikan bayi terjadi di Jalan Mahir Mahar km 8, Gang Berkah 3, Palangka Raya, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin, 26 Agustus 2019. Bayi berusia 1 bulan tersebut diculik keluarga korban sendiri, yakni pasangan suami istri berinisial S dan W.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini sebelumnya tinggal di Penajam, Kalimantan Timur.

Awalnya, W yang saat itu mengaku tengah hamil meminta izin suaminya untuk pergi ke Palangka Raya untuk melahirkan di sana.

"Dia katanya hamil tapi tidak tahu anak aslinya kemana, jadi karena ditanya dimana anaknya oleh suaminya, dia mengambil anak adik iparnya untuk ditunjukkan ke suaminya," kata Timbul, Selasa, 27 Agustus 2019.

Kedua pelaku bahkan sempat menginap di rumah korban. Setelah pagi hari, ketika ayah bayi pergi bekerja dan ibunya mandi, pelaku lalu mengambil bayi dan membawanya kabur ke wilayah Kalimantan Selatan menggunakan sebuah mobil travel.

--page

Ibu korban yang mendapati saudara iparnya itu tidak berada di rumah dan anaknya hilang pun segera melapor ke Polres Palangka Raya. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi segera menyebarkannya ke jajaran kepolisian sepanjang Kalteng - Kalsel.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di perbatasan wilayah Anjir, Kalimantan Selatan, pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.

Bayi perempuan tersebut langsung dikembalikan kepada orangtuanya karena kondisinya yang kurang baik. Bayi juga mengalami muntah-muntah lantaran tidak bisa menerima makanan apapun selain air susu ibunya.

"Pelaku kami tahan dan kami periksa lebih lanjut. Untuk bayi langsung kami serahkan kepada orangtuanya untuk dirawat lebih lanjut karena kondisinya saat ini sedang drop," tandasnya. (AGUS/B-11)