BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaku pembuangan bayi perempuan di sekitar Terminal WA Gara, Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya pada awal Juni lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, bayi itu dibuang oleh perempuan yang diduga sebagai pelaku penculikan bayi di Jalan Mahir Mahar, Km 8 pada Senin, 26 Agustus 2019.
Pelaku berinisial W dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan tadi malam, pelaku mengakui jika dia adalah orang yang membuang bayi yang sempat viral pada Juni 2019 lalu,” ujar Kapolres saat pers rilis di Polres Palangka Raya, Selasa, 27 Agustus 2019.
Ia menambahkan, saat ini W menjadi tersangka tunggal. Sedangkan S, suami siri pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik.
“Baru W yang kami tetapkan sebagai terangka. Untuk suami masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatannya,” tegas AKBP Timbul.
--page
Atas perbuatannya menculik bayi berusia 30 hari, tersangka W dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AGUS/B-3)








