PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pihak Kepolisian dari Polres Palangka Raya akan mengetes DNA bayi bernama Sila Utami Bhayangkari yang dibuang oleh ibu kandungnya pada awal Juni 2019 lalu untuk mengetahui siapa orangtua sebenarnya dari anak tersebut.

Saat ini pihak Polres Palangka Raya telah mengamankan seorang perempuan berinisial W, yang mengaku telah membuang bayi tersebut. Selain itu W juga melakukan tindak pidana lainnya yakni penculikan bayi anak dari keluarganya sendiri.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar megatakan, saat ini bayi yang dibuang tersebut telah diadopsi salah satu keluarga yang kini berada di Kabupaten Lamandau. Nantinya bayi tersebut akan dibawa ke Palangka Raya untuk dites DNA sekaligus bertemu orangtua kandungnya.

“Kami akan melakukan tes DNA untuk membuktikan keterangan dari tersangka W, yang menyatakan jika anak yang dibuang di Jalan Mahir Mahar tersebut adalah anak kandungnya,” ujar Timbul, Selasa, 27 Agustus 2019.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya akan kembali mendalami kasus pembuangan bayi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, tersangka W akaan dikenakan pasal berlapis yang berkaitan juga dengan tindak pidana penculikan yang dilakukannya.

--page

“Kami akan dalami dulu kasus pembuangan bayi ini kembali, jika tes DNA positif, tentu pelaku akan kami kenakan pasal Berlapiss. Untuk saat ini pelaku kami anca dengan UU perlindungan anak terkait kasus penculikan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (AGUS/B-5)