BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satlantas Polres Kapuas menindak 21 unit sepeda motor berkenalpot blong atau yang menimbulkan suara bising dalam sepekan terakhir.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Lantas AKP Abdul Wakid mengatakan, pihaknya semakin gencar menjaring dan menilang para pengguna knalpot blong karena suaranya yang berisik, sehingga bisa mengganggu pendengaran warga.
"Penindakan yang dilakukan ini guna membeerikan efek jera, dan menindak tegas para pengendara yang telah melanggar peraturan lalu lintas," ucap AKP Abdul Wakid kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2019.
"Kami harapkan tiap pengendara harus menerapkan toleransi terhadap pengendara lain, artinya bila menggunakan knalpot blong bisa berpotensi mengganggu kosentrasi pengguna jalan," lanjutnya.
Menurut dia berbagai upaya sebelumnya sudah di lakukan guna mengantisipasi penggunaan knalpot blong di wilayah hukum Polres Kapuas, diantaranya dengan membentuk tim yang di pimpin KBP Satlantas Iptu Sumarno beserta Kanit Regident.
--page
"Untuk melakukan penindakan pada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, tidak lengkapnya surat menyurat kendaraan dan standarisasi kendaraan seperti tidak adanya spion dan knalpot blong," tuturnya.
Selain itu, dia menambahkan penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot blong. Untuk itu kegiatan razia sepeda motor berknalpot brong akan rutin dilaksanakan.
"Karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat tergganggu terutama jika saat warga menunaikan sholat magrib dan isya, tiba-tiba ada sepeda motor lewat dengan suara knalpot yang berisik sehingga konsentrasi umat bisa terganggu," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








