BORNEONEWS, Sampit - Pihak Pemkab Kotawaringin Timur diingatkan untuk bisa melaksanakan semua peraturan daerah (perda) yang sudah disepakati bersama dengan DPRD.
Penegasan kepada eksekutif ini disampaikan mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerahn (Bapemperda) DPRD Kotim periode 2014-2019, Dadang H Syamsu
Menurut dia seperti Perda Corporate Social Responsibility (CSR) atau perda pola kemitraan, Perda badan usaha daerah, dan sejumlah perda lainnya, ia memandang, perda itu jangan hanya sekadar jadi program legislasi, namun dalam tataran pelaksanaanya tidak ada.
Menurut dia sudah cukup banyak perda yang disepakati dengan eksekutif, tetapi dalam tataran pelaksanaan itu masih banyak yang belum dilaksanakan.
"Ini sudah masuk ranah eksekutif sebagai pelaksana jadi kami minta untuk dilaksanakan,“ kata dia, Rabu, 28 Agustus 2019.
--page
Dadang menyesalkan itu, sebab dalam membuat perda bukan hal yang mudah, selain menguras biaya juga menguras tenaga dan waktu.
Tidak jarang mereka membahas sebuah rancangan produk hukum itu hingga larut malam bersama dengan tim hukum dari eksekutif.
Jangan sampai kata dia pekerjaan yang dihasilkan melalui proses yang tidak mudah itu diabaikan, harus dihargai karena semuanya sepakat untuk dijadikan dan disahkan sebagai peraturan
Apabila perda yang ada itu tidak dilaksanakan maka akan hanya jadi seperti macan kertas. Untuk di tahun 2019 ada sejumlah rancangan perda yang diusulkan, baik itu dari inisiatif DPRD dan juga usulan dari eksekutif.
Hendaknya itu bukan hanya sekadar program tahunan, tetapi dalam pelaksanannya harus dikawal dengan baik lagi oleh pemerintah kabupaten.(NACO/B-5)








