BORNEONEWS, Sampit - Tersangka SH (44) menuturkan bisa mengisi bahan bakar minyak dengan jumlah banyak lantaran bekerjasama dengan Ard (berkas terpisah), operator SPBU Nomor 66.0437 di Jalan Tjilik Riwut Km 35, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saya beli minyak itu untuk diecer kembali," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis, 29 Agustus 2019.
Pria itu diamankan pada Sabtu, 12 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka diamankan ketika membawa mobil jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi DA 7168 AK.
Saat digeledah, dia tengah mengangkut minyak jenis Bio Solar sebanyak 697 liter yang dimuat dalam 2 buah drum ukuran 200 liter dan tangki modifikasi 297 liter.
Menurut tersangka, minyak itu dibeli dengan harga Rp 4.012.600. Sebelum membeli, ia sempat bertanya dengan Ard apakah boleh membeli dengan tangki kapasitas besar.
--page
"Setelah diperbolehkan saya ngisi, dengan harga dinaikan dari harga eceran tertinggi (HET)," kata warga asal Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.(NACO/B-11)








