BORNEONEWS, Sampit - Jaksa menahan Ard, operator SPBU Nomor 66.0437 PT Multi Abdi Parenggean, di Jalan Tjilik Riwut Km 35 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kasusnya, tersangka kongkalikong dengan pelangsir.
"Perkaranya dilimpahkan, tersangkanya operator sudah ditahan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Kamis, 29 Agustus 2019.
Ard saat diperiksa jaksa mengaku menjual BBM jenis Bio Solar dari harga eceran tertinggi Rp 5.150 per liter menjadi Rp 5.757 per liter.
Dia menjual melebihi harta HET atas inisiatifnya sendiri. Tugasnya sebagai operator dan mengawasi secara langsung kegiatannya. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka.
Tersangka diamankan pada Sabtu, 12 Januari 2019 setelah petugas mengamankan sejumlah pelangsir. Dalam kasus ini di tingkat penyidik, ia tidak ditahan. Namun saat dilimpahkan perkaranya warga asal Kasongan, Kabupaten Katingan ini ditahan jaksa.
--page
Menurut tersangka ia baru tiga kali melakukan perbuatan itu, dengan keuntungan Rp 450 ribu.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.(NACO/B-11)








