PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Seorang anak berusia 14 tahun diamankan angggota Satpol PP Kabupaten Murung Raya lantaran dilaporkan sering meresahkan warga Kota Puruk Cahu.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Murung Raya Sukandi mewakili pimpinannya, mengatakan bahwa saat diamankan dari tangan anak tersebut ditemukan kantong plastik berisikan uang. Diduga hasil dari meminta-minta kepada warga.

"Kami sudah amankan anak itu dan ketika digeledah, di kantong celananya terdapat bungkusan kantong plastik berisi uang kertas berjumlah puluhan ribu rupiah," kata Sukandi, Jumat, 30 Agustus 2019.

Dari hasil pemeriksaan, anak itu tidak pernah diperhatikan oleh orang tuanya. Sehingga dalam kesehariannya dia suka meminta-minta kepada warga. Dalam sehari, dia mampu mendapat uang dari hasil meminta berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Anak itu menyebutkan bahwa orang tua tidak pernah memperhatikannya. Sehingga ada pengakuan dari anak ini bahwa ia dipaksa pengasuh di mana dia tinggal untuk melakukan aksi meminta tersebut. Dari hasil minta dia mendapatkan bagian Rp 30 ribu dan bisa ikut tinggal serta makan. Anak ini juga memiliki jam kerja dari pagi sekitar pukul 06.00 hingga 16.00 WIB," ungkap Sukandi lagi.

--page

Setelah menjalani periksaan intensif, anak ini akan dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan data anak itu akan diserahkan kepada pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KP3A) Mura. (RIANSYAH/B-3)