BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Disdalduk BKP3A Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan pendampingan terhadap anak berusia 14 tahun yang diamankan Satpol PP.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada Disdalduk BKP3A Mura, Firman Prihatin, menuturkan bahwa pihaknya sudah memberikan pendampingan dan edukasi terhadap anak putus sekolah tersebut.
Supaya dia tidak mengulangi hal serupa. Apalagi dengan adanya isu bahwa anak itu dipekerjakan untuk meminta-minta kepada warga.
"Kita sudah lakukan pendampingan terhadap anak itu. Sekarang sudah kami pulangkan ke rumahnya dengan syarat anak tersebut tidak mengulangi kembali. Anak itu juga telah berjanji tidak akan mengulang perilaku serupa lagi," ujarnya, Jumat, 30 Agustus 2019.
Selain memberikan pendampingan secara edukasi, petugas Disdalduk KBP3A Mura juga menekankan kepada orang tua anak itu melalui pamannya di mana dia tinggal, agar mengawasi sang buah hati.
--page
Selain itu, petugas Disdalduk KBP3A Mura akan melakukan kunjungan rutin sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
"Nanti kita akan melakukan kunjungan secara rutin untuk mengontrol anak itu agar apa yang dia kerjakan sebelumnya tidak akan terulang kembali," tutup Firman. (RIANSYAH/B-3)








