BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang sudah mulai dilaksanakan sejak kemarin disejumlah jalan seputar Kota Kuala Kapuas. Hasilnya dihari pertama terjaring 74 pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid mengatakan rata-rata pelanggaran karena penumpang kendaraan roda dua tidak menggunakan helm, kemudian juga kebanyakan karena pengendara tidak memiliki SIM C.
"Sedangkan untuk hari ini jumlahnya masih kami himpun datanya," ucap AKP Abdul Wakid, Jumat siang, 30 Agustus 2019.
"Karena tim kami saat ini juga masih ada yang melaksanakan operasi patuh disejumlah titik di Kota Kuala Kapuas," lanjutnya.
Dia menjelaskan bagi pengendara yang tidak membawa STNK atau lupa dan tertinggal di rumah kami berikan toleransi waktu selama dua jam untuk mengambil STNK.
--page
"Tapi jika dalam batas waktu yang telah diberikan itu pengendara tidak bisa membuktikan dengan STNK kendarannya maka akan langsung kami tilang," tuturnya.
Wakid mengimbau masyarakat atau pengendara, baik itu roda dua maupun roda empat untuk melengkapi surat kendaraan sebelum bepergian. Hal itu demi kenyamanan dan keamanan pengendara sendiri.
“Sebenarnya kami sebagai petugas polisi lalu lintas tidak tega untuk menilang masyarakat, namun hal tersebut harus kami laksanakan demi keselamatan dan keamanan para pengedara itu sendiri, agar mematuhi dan mentaati aturan sesuai undang-undang lalu lintas,” ucapnya.
Dirinya berharap dengan adanya Pperasi Patuh Telabang 2019 yang serentak dilaksanakan seluruh Indonesia mulai 29 Agustus sampai 11 September 2019 oleh jajaran kepolisian dan instansi terkait bisa menekan dan mengurangi tingkat kecelakaan berlalu lintas.
"Karena bagi kami keselamatan pengguna jalan itu yang utama," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








