BORNEONEWS, Puruk Cahu - Konflik yang terjadi di PT Indo Muro Kencana (PT IMK) terhadap kasus blasting yang berdampak pada korban keluarga Sadar di Desa Oreng Kecamatan Tanah Siang Selatan berakhir dengan denda hukum adat.
Perlu diketahui, pada 3 Desember 2018 lalu, keluarga dari Sadar selaku penuntut PT IMK menyatakan, blasting yang dilakukan oleh PT IMK tanpa ada pemberitahuan terhadap pihaknya sehingga pecahan batu blasting mengancam keselamatan keluarganya yang saat itu berada di sekitaran lokasi tambang PT IMK.
Kasus ini berlangsung selama berbulan-bulan, tuntutan pihak keluarga Sadar sempat alot ketika peristiwa tersebut jatuh pada ranah Dewan Adat Dayak (DAD) Mura yang menengahi antara PT IMK dan Keluarga Sadar.
Ketua Harian DAD Mura, Gad F. Silam mengatakan adapun kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Keluarga Sadar yang menjadi korban dampak blasting dan PT IMK berakhir pada kesepakatan yang melewati meja sidang adat di Gedung DAD Mura.
"Ada beberapa poin yang disepakati kedua belah pihak salah satunya yaitu melalui penuntut sidang adat pihak korban yaitu keluarga Sadar menyepakati denda adat sebesar Rp 150 juta yang akan disetujui oleh PT IMK pula," ujar Gad, Jum'at,30 Agustus 2019.
--page
Selain itu juga, DAD Mura juga menjamin permasalahan ini tidak akan berkepanjangan karena melewati sidang adat yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan solusi final antara kedua belah pihak.
"Ini sudah keputusan final, baik PT IMK bahkan keluarga Sadar sepakat untuk tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari semua sudah disepakati pada hari ini," tambahnya. (RIANSYAH/B-2)








