BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Murni D Djinu mengakui kewenangan pengelolaan sampah dan pengelolaan drainase.
“Saat ini setidaknya ada dua kewenangan yang masih tumpang tindih. Kewenangan untuk pengelolaan sampah dan pengelolaan drainase,” ucap Murni, Minggu 1 September 2019.
Dia menjalaskan untuk sampah saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas menangani sampah dari TPS ke TPA KM 14, sedangkan PUPR menangani sampah di TPA Km 14 dan Disperkim menangani sampah dari permukiman ke TPS.
“Berdasarkan hasil evaluasi terjadi tumpang tindih penanganan sampah, ke depan penanganan sampah harus diperjelas,” bebernya.
Selain itu untuk penanganan drainase juga terjadi tumpang tindih antara Disperkim dan PUPR. Hal ini dinilai perlu untuk diperjelas.
--page
“Ke depan Disperkim hanya menangani drainase lingkungan sampai ke sekunder, dan Dinas PUPR menangani drainase sekunder sampai ke primer,” ujarnya menjelaskan. (HERMAWAN DP/B-6)








