BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus tabrak lari, GHM, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 2 September 2019.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku bukan tidak mau bertanggung jawab. Namun, karena posisinya sebagai supir buah sawit, dirinya harus mengantar buah tersebut hingga sampai ke pabrik.
"Pada saat kejadian, saya disuruh manajer saya untuk tetap melanjutkan perjalanan mengantar buah sawit, nanti katanya diurus," ujar dia.
Mendengar jawaban terdakwa, anggota majelis hakim yang diketuai Heru Karyono, menyayangkan penyataan terdakwa.
"Harusnya setelah terjadi kecelakaan Bapak berhenti dan bertanggung jawab. Ini malah pergi mengikuti kata manajer, katanya diurus mana tidak diurus," tegas hakim.
--page
Selama satu bulan sejak peristiwa terjadi (11 Mei sampai 11 Juli) dan terdakwa diamankan anggota Polres Kobar, barulah mengakuinya.
"Selama satu bulan Bapak tidak lapor dan baru ngaku setelah ditangkap polisi," ungkap hakim lagi.
Sebelumnya pada Sabtu, 11 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Km 29, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dunia.
Setelah terjadi tabrakan, Gusti Heri sempat menghentikan laju truknya, kemudian turun dan mendekati korban. Saat itu ada seorang laki-laki yang mengendong korban. Namun, terdakwa tidak membawa korban ke rumah sakit melainkan langsung melanjutkan perjalanannya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 310, Ayat (4) Jo Pasal 229, Ayat (4), UU No 22 Tahun 2009 tentang UULAJ dan Pasal 312, Jo 231, Ayat (1) huruf a, b, dan c, UU No 22 Tahun 2009 tentang UULAJ. (DANANG/B-3)








