PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau akan mengambil tindakan bognkar paksa bangunan yang berdiri di atas drainase. Terutama, jika masyarakat tidak mengindahkan instruksi agar segera membongkar sendiri bangunan tersebut. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison menegaskan, peringatan akan disampaikan terlebih dahulu sebelum langkah bongkar paksa diambil.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dipatuhi, maka kami yang akan membongkar paksa," kata Hans, Rabu, 4 September 2019. 

Dia menambahkan, kebanyakan dari bangunan yang berdiri di atas drainase itu memang semi permanen. Dan bangunan itu digunakan untuk berjualan. 

"Tetap meskipun semi permanen, sudah kami sampaikan bahwa itu tidak boleh," ujar dia. 

--page

Hans menegaskan, penertiban itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Seperti di Pasar Patanak, dan sejumlah bangunan yang berdiri di atas drainase. 

"Nanti kami minta bongkar sendiri dulu. Kalau tidak juga dibongkar sampai batas waktu yang ditentukan, kami yang akan bongkar paksa," tegas Hans. 

Hans menambahkan, sanksi dari masyarakat yang tidak patuh itu bisa berupa administratif hingga pidana. Yaitu kurungan penjara selama enam bulan. 

"Tunggu saja. Nanti kami akan turun ke lapangan untuk mensterilkan. Jadi diharapkan kepada masyarakat yang merasa memiliki bangunan di atas drainase, agar segera memerhatikan masalah ini," tandasnya. (M BADARUDIN/B-11)