BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri menyampaikan 10 poin yang harus menjadi perhatian dalam upaya menangani masalah stunting. Hal ini disampaikan saat Lokakarya 8 Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting atau KP2S di Bappedalitbang Kalteng, Kamis, 5 September 2019. Berikut rinciannya.
Pertama, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah dua tahun yang disebabkan kurang gizi kronis dan terjadi sejak ibu mulai mengandung sampai dengan anak usia 2 tahun.
Akibat stunting, otak dan fisik anak sulit berkembang, serta mempengaruhi kognitif, produktivitas dan tingkat kesehatan lebih rendah.
Ke 2, Global Nutrition Report mencatat bahwa prevalensi stunting di Indonesia ada di peringkat 108 dari 132 negara, dan Provinsi Kalimantan Tengah ada di urutan ke 5 di Indonesia.
Ke 3, berdasarkan Riskesda 2018, Kabupaten Kotawaringin Timur tertinggi dengan angka prevalensi 48,84 persen, disusul Barito Timur 42,05 persen, Kapuas 41,53 persen, Barito Selatan 40,19 persen, dan Gunung Mas 38,21 persen. Untuk kabupaten lain berada di bawah kisaran itu.
--page
Ke 4, ada 3 kelompok program intervensi pencegahan stunting yaitu pola makan (isi piring itu penting), pola asuh (beri ASI itu penting) dan sanitasi (bebas cacing itu penting).
Ke 5, percepatan penanggulangan stunting merupakan salah satu program prioritas nasional tahun 2019 yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah menjadi salah satu program prioritas daerah.
Ke 6, ketersediaan program yang dimaksud adalah program-program pokok untuk menyediakan intervensi gizi prioritas seperti program kesehatan ibu dan anak (KIA), program konseling gizi, program air minum dan sanitasi, program pendidikan anak usia dini (PAUD) dan program perlindungan sosial yang pendanaannya bersumber dari APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota termasuk DAK dan dana desa.
Ke 7, aksi integrasi adalah instrument dalam bentuk kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dalam penurunan stunting.
Pelaksanaan ini membutuhkan perubahan pendekatan pelaksanaan program dan perilaku lintas sektor agar program dan kegiatan intervensi gizi dapat digunakan oleh keluarga sasaran rumah tangga 1.000 HPK (Hari Pertama Kehidupan). Aksi inilah yang disebut sebagai aksi Konvergensi Percepatan Penanganan Stunting (KP2S).
--page
Selanjutnya, Ditjen Bina Bangda Kemendagri menjadi fasilitator perencanaan pembangunan di daerah untuk memastikan aksi konvergensi masuk dalam RPJMD dan RKPD, memfasilitasi bantuan teknis, melaksanakan fasilitasi dan supervisi serta Binwas penerapan 8 aksi integrasi untuk meningkatkan keterpaduan intervensi gizi spesifik dan sensitif bagi keluarga sasaran.
Kerikutnya, 8 aksi Integrasi Intervensi Penurunan Stunting tersebut adalah analisis situasi, rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan bupati atau wali kota tentang Peran Desa, pembinaan KPM, sistem manajemen data, pengukuran publikasi stunting dan review kinerja tahunan.
Terkahir, pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Binwas terhadap percepatan pelaksanaan aksi konvergensi pencegahan gizi buruk di kabupaten atau kota melalui penilaian kinerja yang dilaksanakan setiap Juli – Agustus. (BUDI YULIANTO/ADV/B-6)








