BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalteng sejauh ini merilis sudah ada 73 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah ditangani dengan 42 tersangka.
Hal terebut diungkapkan oleh Karo Ops Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Rinto Djatmiko, saat giat patroli pemadaman karhutla, Kamis, 5 September 2019.
Rinto Djatmiko mengatakan, jika dari 73 kasus tersebut sudah ada 42 tersangka yang ditahan oleh pihaknya. 42 orang tersangka tersebut merupakan pelaku pembakaran perseorangan dan bukannya pelaku korporasi.
“Jumlah keseluruhan kasus kebakaran ini ada 73 kasus, dari kasus tersebut, setidaknya ada 42 orang yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Rinto Djatmiko, Kamis, 5 September 2019.
Ia enambahkan, jika pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan melakukan olah TKP guna dapat menguatka bukti dan menemukan tersangka lain, dan juga meningkatkan kasus kebararan yang tersisa ke tingkat sidik.
“Terus akan kami lakukan olah TKP. Hingga nantinya kasus kebakaran hutan dan lahan ini dapat kami naikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Rinto Djatmiko.
--page
Dalam giat Patroli Pemadaman Karhutla yang digelar sore ini, puluhan anggota Satgas dari Bimob dan Sabhara dikerahkan untuk memadamkan sejumlah titik api, dua diantaranya di Jalan G Obos Ujung, dan Jalan Mahir Mahar. (AGUS/B-5)








