PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat dari perbuatannya membakar lahan tanpa ada izin, seorang ibu rumah tangga (IRT), SA (44) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai akhirnya ditangkap polisi dari Polsek Kumai.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian bermula pada saat tersangka SA dengan sengaja membakar lahan dan akhirnya membesar dan merembet ke lahan orang lain.

"Dia awalnya berniat membakar lahannya sendiri namun karena angin terlalu besar akhirnya membakar lahan yang berada di sekitarnya ikut terbakar dibuatnya," ujarnya, Kamis, 5 September 2019.

Ia menjelaskan periwtiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa, 3 September 2019, bermula saat tim siaga karhutla Polres Kobar melakukan patroli mendapat laporan dari warga, bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pelabuhan CPO Rt. 17 Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, petugas gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan pemadaman.

Setelah dilakukan penyelidikan dari mana asal api tersebut dan pada hari Rabu, 4 September 2019, anggota telah mengamankan tersangka SA (44) tahun yang telah melakukan pembakaran lahan.

--page

Menurut pengakuaannya, pertama kali ia membakar dedaunan dan ranting kering dengan menyiram minyak tanah dan membakarnya dengan menggunakan korek api dan akhirnya api membesar dan membakar lahan lainnya.

Kini tersangka diamankan di Polres Kobar,

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, berikut barang bukti berupa satu korek api gas dan satu botol minyak tanak, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas pebuatannya tersangka SA (44) di kenakan Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pekebunan dan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1)huruf h Undang-undang no 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan penggelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (DANANG/B-5)