BORNEONEWS, Kasongan - Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak atau Batamad Katingan mendesak sebuah perusahaan tambang batu bara di Desa Tumbang Hangei Kecamatan Katingan Tengah mengganti rugi lahan warga yang masuk areal mereka.
Wakil Ketua I Batamad Kabupaten Katingan, Suwandi, Jumat, 6 September 2019 mengatakan, sehubungan dengan adanya kebijakan perusahaan tambang di sana yang membayar uang kerahiman kepada warga Desa Tumbang Hangei yang dijadikan dasar sebagai ganti rugi tanah adat secara global tanggal 25 Pebruari 2019 lalu. Setiap warga saat itu diberi uang kerahiman Rp 20 juta.
Pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan di dalam areal tambang wajib dilkukan sebagaimana aturan dan ketentuan yang mengatur IUP pertambangan.
"Misalnya Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 Tahun 2018, pasal 61 yang mengatur kewajiban pemegang IUP pada ayat I hurug z yakni harus menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sebut Suwandi.
Menurutnya, adanya uang kerahiman dari perusahaan tersebut dinilai menyalahi aturan. Seharusnya, kata Suwandi, negosiasi pembebasan tanah atau ganti untung disesuaikan dengan luas tanah dan isi tanaman tumbuh.
--page
Rata-rata ganti rugi per hektare di desa itu berkisar Rp 50 juta sampai Rp 300 juta. "Kalau negosiasi tidak tercapai kesepakatan, maka lahan tersebut tidak boleh digarap oleh perusahaan," tegasnya.
Suwandi menuturkan bahwa adanya uang kerahiman sebagai pengganti hak atas tanah adat dinilai tidak lazim dalam pembebasan lahan untuk tambang, karena kepemilikan tanah bersifat pribadi.
Rata-rata tanah yang berada di belakang desa Tumbang Hangei adalah kebun dan ladang milik warga yang dimiliki secara pribadi dan tidak boleh diganti rugi secara global.
Karenanya pembayaran uang kerahiman tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menguasai lahan-lahan milik masyarakat desa.
Dan uang kerahiman tersebut lebih tepat bila dipersepsikan sebagai CSR berupa bantuan langsung kepada warga desa.
--page
"Karena itu perusahaan pemegang IUP tambang harus membebaskan tanah sesuai aturan pemerintah, bukan menurut selera perusahaan, hal ini agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak masyaraat, baik bersifat pidana maupun perdata maupun pelanggaran adat."
Suwandi mengaku jika sebelumnya ada warga Tumbang Hangei yang menyampaikan keluhanan terkait uang kerahuman itu.
Saat ini, kata Suwandi, perusahaan tersebut sudah siap melakukan eksploitasi tambang batu bara di Tumbang Hangei. (ABDUL GOFUR/B-5)








