BORNEONEWS, Palangka Raya- Sales PT Indo Marco Adi Prima, Palangka Raya, berinisial HS, 27, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Uang yang digelapkan merupakan hasil penjualan makanan dan minuman ringan.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, awalnya HS mengeluarkan barang berupa makanan dan minuman ringan milik perusahaan untuk dijual ke pelanggan.
Setelah barang-barang tersebut terjual, pelaku yang merupakan warga Jalan dr Murjani, Kota Palangka Raya, tidak menyetorkan uang ke pihak perusahaan.
"Setelah dijual barangnya malah engga ada setoran ke perusahaan. Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi ," ujar Kapolres, Minggu 8 September 2019.
--page
Akibat perbuatan HS, perusahaan memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 71 juta.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Palangka Raya untuk diproses hukum. (ARNOL/B-3)








