BORNEONEWS, Sampit - Ai (22) menjalani sidang atas kasus pencurian motor milik Yuliana. Dalam sidang itu terungkap kalau korban baru sebulan kredit motor. Saat dicuri, motor itu disimpan di belakang rumah.
"Ketika itu lokasinya di belakang rumah, dicuri tapi siapa yang curi saya tidak tahu," ucap Yuliana saat jadi saksi dengan suamianya Harahap, Selasa, 10 September 2019.
Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Yuliana pada Kamis, 4 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kalimantan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Setelah berhasil motor itu dibawa terdakwa dengan Aan (DPO) menuju ke Jalan Suka Bumi, Kecamatan Baamang. Mereka melepaskan stikernya dan mempreteli knalpotnya agar tidak dikenali.
"Setelah ditangkap baru kenal orangnya. Dia pernah kerja sebagai tukang di tempat saya, karena pernah kerja mungkin dia tahu kondisi rumah saya," tukas Harahap.
--page
Menurut saksi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, pelaku dengan mudah membawa kabur karena berhasil menemukan kontaknya.
"Kontaknya di dapur waktu itu dia berhasil mengambilnya dan bawa kabur motor saya," tukas Yuliana. (NACO/B-2)








