SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Partai politik atau parpol dinilai mengabaikan deadline yang diberikan Setwan terkait penetapan unsur pimpinan DPRD Kotim definitif.

Sekretraris DPRD Kotim, Bima Eka Wardana menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih sebatas menerima rekomendasi unsur pimpinan DPRD dari DPD PAN Kotim. Sementara PDIP dan Golkar masih menunggu. 

Bima mengakui pihaknya sudah bersurat 27 Agustus 2019 lalu. Dalam surat itu mendesak agar masing-masing parpol menyerahkan dengan batas akhir Agustus lalu. Ternyata hingga masuk ke minggu kedua September pimpinan definitif juga tak kunjung direkomendasikan partai tersebut.

Dijelaskan Bima untuk proses pembentukan pimpinan definitif ini paling singkat memakan waktu 3 minggu. Sebab harus berporses dari tingkat kabupaten hingga mendapatkan SK penetapan dari Gubernur Kalteng. 

"Setelah proses itu dilalui baru dilanjutkan dengan paripurna pelantikan  pimpinan DPRD," tegas Bima, Rabu, 11 September 2019.

--page

Ia berharap dalam pekan ini sudah ada jawaban dari parpol itu supaya mereka bisa mengajukan segera. Ia mengkhawatirkan jika itu molor maka akan berdampak terhadap kegiatan lembaga termasuk termasuk rencana pembahasan RAPBD Kotim 2020.

Terpisah Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Kotim, Joni Abdi menegaskan kalau nama wakil ketua I DPRD rekom DPP yang menunjuk H Rudianur akan diserahkan hari ini ke Setwan. Sementara PDI Perjuangan masih belum jelas.

"Hari ini kami sampaikan nama dari Golkar untuk unsur pimpinan definitif," tegas Abdi, Rabu.

Terpisah, Ketua Sementara DPRD Kotim, Rimbun mengakui hingga kini memang belum ada kegiatan apapun. Dirinya juga tidak berani mengambil resiko karena memang jabatan ketua sementara terbatas.

“Tiak ada kegiatan dulu sampai ada pimpinan definitif, lembaga kondisinya masih stagnan.  anggota juga mesti pahami itu," tegas Rimbun.

--page

Karena dalam ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018  tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, Pasal 34 Ayat (3) pimpinan sementara hanya betugas sebagai pimpinan rapat, menfasilitasi pembentukan  fraksi,  penyusunan  rancangan peraturan DPRD tentang Tatib,  serta memproses pimpinan DPRD definitif.

"Melebihi itu saya tidak berani, itu yang harus diketahui," tandasnya. (NACO/B-5)

Foto: Rapat paripurna di DPRD Kotim belum lama ini.