BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional atau BPN menandatangani nota kesepakatan untuk menyelamatkan aset daerah.
Penandatanganan ini berlangsung di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis 12 September 2019. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran langsung menandatangani kesepakatan ini bersama Kepala BPN Kalteng, Pelopor.
Selain gubernur, bupati dan wali kota se Kalteng juga melakukan hal serupa bersama kepala BPN di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini disaksikan Koordinator Wilayah 7 Pencegahan KPK, Nana Mulyana, Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah dan lain-lain.
Dalam laporannya, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan kegiatan ini dalam rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.
--page
Juga sebagai upaya dalam pengelolaan aset daerah yang profesional dan modern dengan mengedepankan prinsip Good Governance.
Kegiatan inidiapresiasi oleh gubernur. Dia menilai hal itu sangat penting terlebih langsung dihadiri perwakilan dari KPK.
Sementara itu, Nana Mulyana mengatakan, kegiatan penandatangan itu dilakukan salah satunya sebagai upaya untuk pencegahan korupsi.
"Jadi kita hari ini dalam rangka aksi penyelamatan aset daerah di Kalteng. Kita mencoba untuk menyelamatkan aset daerah bekerjasama dengan BPN dan ini se Indonesia," ucapnya.
Ia menuturkan, area yang diintervensi KPU merupakan area yang tindak pidana korupsinya paling banyak terjadi. Baik itu dalam hal proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dana desa dan lainnya.
Termasuk di dalamnya adalah penyelamatan aset daerah dan sumber daya alam. "Jadi masing-masing area itu kita intervensi. Maksudnya mendorong agar tidak terjadi korupsi. Nah dalam MoU tadi, kita coba mendorong dalam hal sertifikasinya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/ADV/B-6)








