PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA jika sudah dinyatakan status tanggap darurat karhutla atau kebakaran hutan dan lahan. 

"Setelah tanggapan darurat, maka pasien tidak bisa lagi ditanggung BPJS. Jadi intinya, semua pasien ISPA tanggungan pemerintah," kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Senin, 16 September 2019.

Selain hal tersebut, dengan status tanggal darurat, penanganan pencegahan juga akan lebih intensif lagi. Selanjutnya, bekerja lebih maksimal hingga mendirikan posko.

"Itu semua memerlukan kesiapan kita. Tadi malam (saat rapat) sudah ditanya ke para pihak, apakah siap, mereka menyatakan siap," ungkapnya.

Rapat mengkaji status itu berlangsung pada Minggu, 15 September 2019 malam. Rapat dihadiri sejumlah pejabat terkait baik dari pemerintah provinsi maupun Kota Palangka Raya.

--page

"Iya, sudah layak untuk ditetapkan tanggap darurat karena sudah sangat berbahaya," imbuhnya.

Sebelumnya, Habib Ismail mengatakan, penetapan status tersebut lebih dikhususkan untuk Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Di dua wilayah ini, kabut asap semakin pekat. 

Setelah ditetapkan, pemerintah provinsi juga akan mengikuti penetapan tersebut. (BUDI YULIANTO/B-5/ADV)