BORNEONEWS, Pulang Pisau - Truk pengangkut barang dilarang melintas di jalan dalam Kota Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau. Terutama truk yang bermuatan berat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau Jhon Oktoberiman mengatakan, aturan truk tidak boleh melintas jalan dalam kota itu sudah lama berlaku. Karena jika truk-truk diberikan akses leluasa untuk melintasi jalan dalam kota, jalan itu akan cepat rusak.
"Tidak boleh truk melintas di jalan dalam Kota Pulang Pisau. Itu sudah jelas aturannya," kata Jhon, Selasa, 17 September 2019.
Ia menambahkan, beberapa hari belakangan ini pihaknya memang mendengar adanya aduan masyarakat terkait truk yang melintas jalan dalam kota. "Khususnya pada malam hari dan waktu subuh," ujar dia.
Jhon mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri aduan tersebut. Jika memang terdapat truk yang melintas jalan dalam kota, akan ditindak tegas.
--page
"Kalau ketemu kami akan tertibkan. Untuk itu kami mengimbau agar truk-truk itu supaya jangan lagi melintasi jalur yang memang dilarang. Gunakanlah jalan yang memang sudah ditentukan," tegasnya. (M BADARUDIN/B-3)








