BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengharapkan, kebijakan pengunduran jam kerja pegawai akibat kabut asap jangan sampai mengganggu pelayanan publik.
Dia mengatakan, pelayanan publik harus tetap maksimal seperti Bappenda Kotim. Sebab, di situ masyarakat banyak ingin mendapatkan pelayanan membayar pajak.
"Petugas yang di loket depan wajib datang lebih awal untuk melayani masyarakat. Selain itu di disdukcapil, rumah sakit, puskemas, kantor desa, kelurahan hingga kecamatan," kata dia, Selasa, 17 September 2019.
Meski kondisi asap demikian, pelayanan puiblik harus tetap optimal. Jika jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB, hendaknya jangan ditambah-tambah lagi yang pada akhirnya membuat pelayanan publik terganggu dan terbengkalai.
“Termasuk petugas di kelurahan atau kantor desa. Saya ada terima aduan masyarakat, jika ada kantor desa dan kelurahan yang pelayanan tidak sesuai jadwal," ucapnya
Handoyo mengatakan pelayanan publik jangan sampai lumpuh karena gara-gara asap. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak turun ke kantor setiap harinya.
Kalau layanan publik teranggu bahkan tidak jalan dikhawatirkan makin menambah persoalan dan polemik di masyarakat. (NACO/B-11)








