SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Windu Subagio mengeluarkan surat edaran mengenai larangan Aparatur Sipil Negara atau ASN menggunakan elpiji bersubsidi.

"Saya berharap agar ASN, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak menggunakan tabung gas 3 kilogram ini, " harap Windu Subagio, Kamis 19 September 2019.

Selain itu, seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 Juta perbulan dan tidak mempunyai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa untuk tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut.

Menurutnya, tabung ukuran 3 kilogram bersubsidi di Wilayah Kabupaten Sukamara hanya diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral dan edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujarnya.

--page

Windu berharap, endarannya tersebut bisa dijalankan, sehingga permasalahan tabung gas 3 kilogram di masyarakat bisa teratasi, dan benar-benar tepat sasaran. (NORHASANAH/B-5)