BORNEONEWS, Sampit - Pria beristri dengan inisial Ig menggelapkan motor milik tetangganya berinisial Na. Saat itu, ia mau mengembalikan motor itu tapi mengajak korban tidur bareng dengannya.
"Dia ada istrinya, waktu itu katanya motor saya kembalikan asal saya mau tidur dengannya," ucap korban di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 16 September 2019.
Korban mengaku sempat menolak akan tetapi ia berpura-pura akhirnya menerimnya. Saat motor mau diantar, kesempatan itu terdakwa diamankan.
Menurut saksi, terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat, 21 Juni 2019 di Jalan Jembatan Kuning, Gang Sabar Menunggu RT 38 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Pria yang bermukim di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang ini menggelapkan motor jenis Honda Scoopy KH 3687 LR. Awalnya ia beralasan pinjam motor korban untuk mengantarkan istrinya ke travel karena mau berangkat ke perkebunan sawit di Seruyan.
--page
Setelah diantar ia kembali dan mengantar motor itu. Namun tidak lama lagi ia meminjamnya lagi dengan alasan ingin mengantar sepeda.
Setelah itu, ia membawa motor tersebut menghampiri istrinya dan mengatakan motor itu dipinjam hingga ia dan istri berangkat. Motor itu tidak ia kembalikan bahkan sempat 2 kali ditawarkan hingga terdakwa berurusan dengan hukum. (NACO/B-2)








