SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Alx menganiaya Norsiman lantaran ia kesal setelah mandor itu memarahi istri tersangka sampai menangis. Itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik ke kami," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat, 20 September 2019.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB di mess karyawan W55 nomor 38, Sawahan Estate PT Agro Bukit, Desa Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

Penganiayaan itu dilakukannya kepada korban dengan potongan kayu ia memukul ke korban sebanyak sekali namun di tangkis menggunakan kedua tangan oleh korban.

Kayu yang dipegang tersangka jatuh ke tanah kemudian keduanya saling dorong hingga kaki korban masuk ke dalam selokan pembuangan air yang terbuat dari semen dan terjatuh.

--page

Melihat itu tersangka langsung mengambil sebuah kayu balok dengan menggunakan tangan pada saat tersebut diayunkan ke arah korban namun ditangkap oleh karyawan lain hingga tersangka tidak bisa memukul korban.

Korban dianiaya setelah tersangka mendapat laporan dari istri tersangka, kalau dimarahi oleh korban saat apel pagi karena tidak membawa alat untuk memupuk sawit.

Tersangka emosi dan mendatangi mandor tersebut hingga terjadi kejadian itu. Akibat perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)