BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Ikatan Pedagang Car Free Day (IKCFD) Amien bantah tudingan pungli terkait pungutan Rp 5 ribu kepada pedagang di area CFD Jalan H.M Rafii Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kepada www.borneonews.co.id, Jumat, 20 September 2019 di Jalan H.M Rafii Amien yang didampingi Wakil Ketua IPCFD Jumwati menjelaskan bahwa pungutan tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat para pedagang CFD.
"Dalam rapat yang dihadiri sekitar 45 orang pedagang, diputuskan bahwa agar kawasan CFD selalu bersih dan tertib, maka selama pedagang berjualan di tenpat tersebut, kami berencana melakukan pembersihan sampah-sampah yang ada dan menyediakan bak sampah secara swadaya," jelas Amien.
Untuk itulah, lanjut Amien, kepada para pedagang dilakukan pungutan sesuai kesepakatan rapat yaitu Rp 2 ribu untuk membayar petugas kebersihan dari pihak ketiga dan Rp 3 ribu untuk dana sosial sesama pedagang.
"Jadi petugas kebersihan bisa secara langsung melakukan pembersihan selama beberapa jam pelaksanaan CFD agar masyarakat lebih nyaman tanpa adanya sampah berserakan. Karena petugas kebersihan DLH Kobar mulai bertugas setelah CFD selesai sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Amien.
--page
Kemudian Amien menjelaskan penggunaan dana sosial sesama pedagang tersebut.
"Contohnya seperti hari ini, kebetulan kami memperbaiki lapak pedagang yang kebetulan berada di atas lubang cek gorong-gorong trotoar. Selain itu dana sosial ini juga untuk memberikan bantuan bila ada pedagang di CFD yang menderita kecelakaan saat bermaksud datang atau pulang berjualan di CFD," jelas Amien.
Saat ditanyakan, apakah pihaknya siap bila dipanggil Bupati Kobar bersama dinas terkait guna menjelaskan tujuan pungutan ini dilakukan, Amien mengiyakan.
"Kami siap bila Bupati atau dinas terkait memanggil kami terkait permasalahan ini," jelas Amien.
Sebelumnya seperti diberitakan, pungutan Rp 5 ribu yang dilakukan oleh IKCFD yang merupakan paguyuban para pedagang di CFD menuai polemik di masyarakat.
--page
Terdapat pro kontra atas adanya pungutan tersebut. Pasalnya Bupati Kobar Nurhidayah menyatakan tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan dalam bentuk apapun kepada para pedagang selama pelaksanaan CFD. (WAHYU KRIDA/B-2)








