PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dua warga negara asing (WNA) yang diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Jumat, 20 September 2019, sudah dideportasi, Minggu, 22 September 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya  Dadan Gunawan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa,  24 September 2019.

Dua WNA itu diamankan saat sedang meliput demontrasi kebakaran hutan dan lahan serta bencana asap yang berlangsung di depan kantor Gubernur Kalteng. Mereka dipulangkan ke negara masing-masing dan langsung di-blacklist.

"Jakub asal Slovakia dan Isacco asal Italia, sudah kami pulangkan dan langsung di-blacklist," ujar Dadan.

Deportasi dilakukan karena secara aturan keimigrasian mereka hanya mengantongi visa bebas kunjungan.

--page

"Mereka hanya mengantongi visa bebas kunjungan yang hanya boleh dipergunakan untuk pariwisata, bukan untuk kegiatan lain tanpa ada izin apapun dari lembaga atau instansi yang berwenang. Karena memang itu kesalahan dari sisi imigrasi" ujar Dadan.

Saat dipulangkan keduanya menggunakan pesawat berbeda. Karena memang mereka berasal dari dua negara berbeda.

"Pulangnya dari Bandara Tjilik Riwut dan menggunakan pesawat berbeda. Mereka sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar Dadan. (ARNOL/B-3)