BORNEONEWS, Sampit - DH alias Wa (25), seorang residivis, dan Rap (23) di hadapkan dengan jaksa atas kasus jambret yang mereka lakukan kepada korban Lisilawati Amalia.
Setelah keduanya mengambil dompet korban, lalu korban mengejar dan menabraknya hingga keduanya terjatuh. Dedi sempat kabur dan Rap diamankan. Namun akhirnya Ded diamankan.
"Yang menarik dompetnya waktu itu saya," kata Rap, Rabu, 25 September 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Sementara itu Ded memboncengnya. Perbuatan itu mereka lakukan di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 12.30 Wib.
Setelah melihat dompet korban ada di dashboard. Keduanya langsung memepetnya dan menariknya. Saat itu korban mengendarai motor membonceng dua anaknya. Dalam dompet korban ada dua ponsel dan uang Rp 279.000.
--page
"Jika berhasil rencananya barang korban mau dijual, dan hasilnya mau dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap tersangka.
Dalam kasus ini warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)








