BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyebut dalam wilayah Kalimantan Tengah sudah dibentuk 70 Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora.
“Saat ini sudah terbentuk sekitar 70 Timpora,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan saat memberikan paparan di Balai Kota palangka Raya, Rabu, 25 September 2019.
Ia mengatakan total 70 Timpora tersebut tersebar di tiap kecamatan yang ada di Kalimantan Tengah, yang saat ini sedang proses hanyalah Kabupaten Gunung Mas.
“Kami sebenarnya menargetkan untuk total Kalteng ada 77 kecamatan dengan Timpora. Total 7 sisanya ada di Kabupaten Gunung Mas,” tambahnya.
Ia menegaskan tujuan akhir dari pembentukan Timpora nantinya adalah untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat.
--page
Sementara itu anggota Timpora Perwakilan Polres Palangka Raya, Subur menegaskan pembentukan tim ini akan mempermudah melakukan koordinasi terkait penanganan orang asing.
“Dalam tim ini kami hanya melaporkan jika ada warga negara asing ke kantor imigrasi. Selanjutnya mereka yang akan menindaklanjuti. Intinya ini memperkuat kolaborasi dan koordinasi,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)








