PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sar,  penadah ponsel curian, dituntut kurungan penjara 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 25 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum Widha Sinulingga menuntut terdakwa dengan kurungan 8 bulan penjara dan dikurangi selama masa tahanan.

"Adapun Hp merek Oppo A3S dikembalikan kepada pemilik dan terdakwa harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu," ujarnya.

Istri terdakwa yang mendampingi menundukkan kepala dan nampak menangis mendengar tuntutan JPU.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa memohon keringangan, karena sebagai tulang punggung keluarga, mempunyai istri dan anak yang masih kecil.

--page

"Saya minta keringanan, saya berjanji tidal akan mengulanginya lagi, anak saya masih kecil - kecil pak," ucapnya.

Ketua majelis hakim akan mempertimbangkan permohonannnya dan akan diputus pada sidang selanjutnya. (DANANG/B-5)