BORNEONEWS, Pulang Pisau - Panitia Pilkades serentak di Kabupaten Pulang Pisau saat ini dihadapkan dengan upaya penyelesian gugatan Pilkades dari 4 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada 18 September Ialu.
Empat desa yang mengajukan sengketa gugatan tersebut yakni Desa Belanti Siam Kecamatan Pandih Batu, Desa Kiapak Kecamatan Kahayan Kuala, Desa Panduran Sebangau Kuala dan Desa Bakau Kecamatan Sebangau Kuala.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu, dan saat ini, terang Syaripul, Tim Panitia Pilkades Kabupaten Pulang Pisau sejak 25 September 2019 mulai melaksanakan upaya penyelesaian persoalan gugatan Pilkades tersebut.
Menurutnya, proses tersebut sebagai tahapan yang dilaksanakan oleh panitia setelah tahapan pencobolosan sudah dilaksanakan.
"Pada masa gugatan ini, panitia berupaya menjamin proses pelaksanaan Pilkades sudah berjalan dengan jujur dan adil dan tidak terjadi kecurangan," katanya.
--page
Harapannya dalam proses Pilkades yang telah dilaksanakan ini benar benar menghadirkan rasa keadilan dan proses pemilihan yang baik tanpa adanya kecurangan. "Saya yakin tim Panitia akan profesional dalam menyelesaikan gugatan ini," harapnya. (JAMES DONNY/B-2)








