BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejagung RI membekali para pejabat struktural Kejaksaan Tinggi Kalteng dan beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Se-Kalteng tentang penanganan perkara yang berkualitas, Kamis, 26 September 2019.
Hadir sebagai narasumber Wakil Jaksa Agung RI Dr. Arminsyah, SH., M.Si dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. M. Adi Toegarisman.
Berkaitan dengan substansi pembicaraan penanganan perkara yang berkualitas Kasipenkum Kejati Kalteng Rustianto menjelaskan, perkara berkualitas merupakan perkara yang menyangkup hak hidup orang banyak, perkara yang memantik perhatian publik dan merugikan negara.
"Kejaksaan dalam menangani perkara tidak hanya sekadar menaikan ke tahap penuntutan, tetapi harus dilihat bobot perkaranya seperti apa," ujarnya saat ditemui diruangannya.
Lanjutnya, berapa kerugian negaranya, apakah perkara tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau tidak. Menarik perhatian publik atau tidak. Itulah unsur-unsur yang harus terjawab.
--page
Dalam acara tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto, Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus berikut dengan pejabat strukturalnya, Kajari Palangka Raya, Kajari Katingan, Kajari Pulang Pisau, Kajari Kapuas, Kasi Penerangan Hukum serta Kasubbag Perencanaan. (ARNOL/B-2)








