PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyeret tiga korporasi di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah memasuki tahap pra penuntutan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Adi Sutanto melalui Kasipenkum Rustianto, Kamis 26 September 2019.

"Untuk proses hukum kasus karhutla terhadap korporasi sudah sampai tahap pra penuntutan. Ada tiga korporasi yang diproses saat ini," ujar Rustianto.

Tiga perusahaan tersebut ialah PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK), PT Kumai Sentosa (KS)  dan PT Industrial Forests Plantation (IFP)

"PT PGK penyidiknya dari Polda Kalteng, sedangkan dua perusahaan lainnya dari BPPLHK (SPORC) Palangka Raya. 

--page

Terhadap 3 korporasi ini dikenakan pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di akhir perbincangan, Rustianto optimis proses hukum terhadap 3 korporasi ini akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan bisa memberikan efek jerah bagi korporasi lain terkait karhutla. (ARNOL/B-2)