BORNEONEWS, Buntok – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah dalam pengeluaran anggaran belanja harus sesuai ketentuan dan aturan.
Demikian disampaikan Bupati kepada Borneonews, usai rapat paripurna persetujuan bersama RAPBD-P 2019 di DPRD, Jumat, 27 September 2019.
“Saya mengingatkan kepada semua perangkat daerah, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja harus berpedoman dengan prinsip, efektif, efisien dan ekonomis, serta harus sesuai ketentuan dan aturan,” kata Eddy Raya Samsuri.
Ia pun berharap, kerjasama yang baik antara Pemkab dan DPRD akan terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Pihaknya juga, mengapresiasi rasa kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RAPBD-P, sehingga anggaran perubahan bisa rampung tepat waktu.
--page
“Sesuai mekanisme dan UU kita akan menyampaikan RAPB-P 2019 yang telah disetujui bersama kepada Gubernur paling lambat tiga hari,” ucap dia.
Dirinya pun berharap, setelah menjadi Perda dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, hal itu semua demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (URIUTU DJAPER /B-2)
Bupati Barsel, Eddy Raya samsuri berjabat tangan dengan ketua DPRDbarsel, HM Farid Yusran usai menerima persetujuan bersama RAPBD-P 2019
Bupati Ingatkan Perangkat Daerah Dalam Pengeluaran Anggaran Belanja Harus Sesuai Ketentuan dan Aturan
BORNEONEWS, Buntok – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah dalam pengeluaran anggaran belanja harus sesuai ketentuan dan aturan.
Demikian disampaikan Bupati, kepada Borneonews, usai rapat paripurna persetujuan bersama RAPBD-P 2019 di DPRD, Jumat, 27 September 2019.
“Saya mengingkatkan kepada semua perangkat daerah, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja harus berpedoman dengan prinsif, efektif, efisien dan ekonomis, serta harus sesuai ketentuan dan aturan,” kata Eddy Raya Samsuri.
Ia pun berharap, kerjasama yang baik antara Pemkab dan DPRD akan terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Pihaknya juga, mengapresiasi rasa kebersamaan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan RAPBD-P, sehingga anggaran perubahan bisa rampung tepat waktu.
“Sesuai mekanisme dan UU kita akan menyampaikan RAPB-P 2019 yang telah disetujui bersama kepada Gubernur paling lambat tiga hari,” ucap dia.
Dirinya pun berharap, setelah menjadi Perda dilaksanakan dengan prinsif kehati-hatian, hal itu semua demi untuk meningkatkan kesjahtraan masyarakat. (URIUTU DJAPER )








