BORNEONEWS, Sampit - Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib mengundurkan diri kalau setelah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon peserta pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada 2020. Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Kotim Alang Arianto.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai calon pada Pilkada 2020 mendatang, maka wajib bagi ASN untuk mengundurkan diri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Senin, 30 September 2019.
Namun jika masih dalam tahap pendaftaran ke partai politik dan juga pengumpulan berkas ke KPU Kotim, maka masih dianggap sebagai ASN. Tetapi, jika nantinya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga partai pengusung, maka wajib bagi mereka yang ASN mengundurkan diri.
"Yang menjadi catatan adalah saat sudah ditetapkan, kalau belum ditetapkan belum diwajibkan mengundurkan diri. Hanya saja melaporkan ke pemerintah daerah," kata Alang.
Begitu juga dengan ASN yang masuk dalam kepengurusan partai politik. Maka harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai seorang abdi negara. Jika memang tidak mau keluar sebagai pegawai, maka harus tidak terlibat dalam pengurus partai ataupun ditetapkan sebagai calon.
--page
"Jadi pengurus partai politik juga harus mengundurkan diri. Karena itu sudah menjadi pilihan bagi seorang ASN," terang Alang.
Sementara, di Kotim sendiri yang sudah mendaftar ke partai untuk maju pada Pilkada Kotim 2020 mendatang ada dua orang, yakni Redy Setiawan sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kotim, dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








