MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering kali disamakan sebagai DPR-nya desa. Hal itu dikarenakan BPD memiliki peran yang hampir sama dengan DPRD.

“Akan tetapi perannya hanya untuk lingkup atau skala desa. Selain itu, hal lain yang membedakannya adalah anggota BPD bukan berasal dari partai politik (parpol),” sebut Nadalsyah, Senin, 30 September 2019.

BPD, lanjut dia, merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. Fungsi BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Pemdes) serta pelaksanaan peraturan desa (Perdes), sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa.

“Fungsi, tugas dan kewajiban BPD harus dapat dijalankan dengan baik, sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel saja, atau sekedar untuk melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa semata, apalagi jika menjadi anggota BPD dianggap sebagai pekerjaan sampingan belaka,” kata Nadalsyah.

Dikatakannya, BPD harus dapat bekerja sama dengan baik, membantu, mengawasi dan mengingatkan kepala desa dalam berbagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa.

--page

Demikian pula dalam kegiatan perancangan dan penetapan peraturan desa serta penyelesaian permasalahan-permasalahan lainnya yang ada di desa. (RAMADANI/B-3)