PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan mahasiswa di Kalteng yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Tertindas (Almamater) Palangka Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalteng,  Senin 30 September 2019. Mereka mengajukan 7 tuntutan.

Di bawah koordinator wapresma BEM Unpar,  Wawan, ratusan mahasiswa tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan yang dialamatkan kepada pemerintah dan wakil rakyat.

Beberapa tuntutan yang disampaikan dan terekam oleh awak media ini sebagai berikut: 

Pertama, mendesak Presiden untuk secepatnya mengeluarkan PERPU terkait

UU KPK.

Kedua, mendesak DPR untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-

pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

Ketiga, mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru

saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap

upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

--page

Keempat, menolak RUU Pertanahan karena tidak sesuai dengan ideologi

Pancasila, UU PA No 5 Tahun 1960 dan TAP MPR No IX/2001 tentang

Reforma Agraria.

Kelima, Jalankan Reforma Agraria yang sebenarnya menurut UU PA No 5

Tahun 1960.

Keenam, Stop Tindakan Refresif aparat terhadap mahasiswa dan bebaskan

aktivis pro demokrasi yang ditangkap

Ketujuh, Pemerintah harus bertanggung jawab dan usut tuntas atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Suteng.

Terhadap tuntutan-tuntutan tersebut pihak pemerintah dan para wakil rakyat diharapkan bisa mengakomodir demi reformasi yang bermartabat. (ARNOL/B-2)